Kegiatan
pemanfaatan lahan, alih guna lahan dan kehutan merupakan penyumbang terbesar
dalam menyumbang emisi karbon. Dari
total emisi nasional pada tahun 2000, sekitar 60% disumbangkan oleh sektor ini
(Draft Strategi Nasional REDD 2011). Ditambah lagi kebakaran lahan gambut dan
drainase menyumbang sekitar 1200 juta
karbon /thn. Oleh karena itu, tak heran sektor ini mendapat perhatian yang
tinggi dalam upaya penurunan emisi di Indonesia. Pada tataran global, emisis
karbon yang dilepaskan dari degradasi dan deforestasi hutan mencapai 20% dari
total emisi dunia saat ini, dimana persentasenya lebih besar dari emisi yang
dikeluarkan oleh sektor transportasi global dengan penggunaan bahan bakar fosil
yang intensif (CIFOR, 2011)
Pemerintah sendiri berjanji untuk
menurunkan emisi karbon hingga 26 % bahkan hingga mencapai 41% jika mendapat
bantuan internasional. Keseriusan pemerintah pun mendapat perhatian. Norwegia
bersedia memberikan bantuan senilai 1 milyar dollar untuk menurunkan emisi
karbonnya.
REDD
adalah suatu mekanisme penurunan emisi karbon dimana negara berkembang
yang notabene masih mempunyai luasan hutan yang cukup berupaya agar karbon
hutannya tidak lepas ke atmosfer, sebagai imbal baliknya maka negara maju yang
notabene tidak mempunyai luasan hutan yang memadai dan menghasilkan kadar emisi
yang tinggi dari industrinya diharuskan untuk membayar negara berkembang atas
upayanya yang telah menurunkan emisi karbon. Fokus kegiatan REDD adalah
mengurangi emisi dari deforestasi dan
degradasi hutan. Namun beberapa strategi ditambahkan untuk mengurangi emisi
dengan peranan konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan cadangan
karbon hutan sehingga nama REDD+.
Inti dari kegiatan REDD adalah
bagaimana suatu kawasan hutan dapat dijaga sebaik mungkin agar dapat menyerap
karbon dengan baik. Hutan tidak boleh ditebang dan dimanfaatkan pohonnya karena
pohon merupakan sumber utama penyerap karbon. Secara destruktif, kebijakan ini
efektif dalam menurunkan karbon karena subjek utama penyerap karbon
terselamatkan dan tetap eksis keberadaannya. Hutan-hutan yang ada dapat
memainkan peran dengan baik jika kelestarian ekologinya secara fisik dijaga
dengan mantap tanpa adanya gangguan dari masyarakat dan pihak yang
berkepentingan lainnya untuk menebang hutan. Dari hasil kegiatan ini, tentunya
akan didapatkan sumber dana yang dapat digunakan untuk melestarikan hutan yang
ada.
Namun
yang menjadi permasalahan adalah dampak yang ditimbulkan REDD kepada masyarakat
sekitar hutan. masyarakat sekitar hutan
gelisah dengan rencana penerapan REDD karena dikhawatirkan akan terjadi
privatisasi hutan karena REDD secara nyata telah menyimplifikasi fungsi
ekosistem hutan, yakni hanya sebagai penyerap karbon dioksida (carbon sinks).
Proyek konservasi tersebut melanggar hak asasi manusia penduduk lokal dan
komunitas adat yang selama ini memanfaatkan sumber daya hutan. Mekanisme REDD
menawarkan insentif kepada negara-negara yang memiliki hutan dengan imbalan
negara-negara tersebut mau menjaga bahkan kawasan hutannya. Keadaan tersebut
secara otomatis akan membatasi akses dan partisipasi masyarakat lokal terhadap
hutan karena hutan berubah menjadi global common goods. Padahal, lebih dari 48
juta rakyat Indonesia bergantung pada hutan (CIFOR 2011).
Akibat
skema REDD ini, warga sekitar hutan seperti dijadikan penjaga hutan (satpam
hutan), hanya menjaga dan tidak boleh memanfaatkan hutan.Hal ini tentunya bisa
menimbulkan konflik. Konflik terhadap perebutan sumberdaya hutan dari berbagai
pihak yang berkepentingan yang tentunya dapat menciptakan perpecahan sehingga
dapat menciptakan ketidakstabilan situasi di daerah tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa secara teknis REDD dapat
membantu menurunkan emisi karbon, namun dampaknya cenderung negatif terhadap
masyarakat sekitar karena aksesnya dalam memanfaatkan sumberdaya hutan menjadi
terbatas. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme yang tepat dan pelibatan
masyarakat sekitar hutan dalam mengkonsep skema REDD serta adanya benefit
sharing yang jelas antar pihak yang berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar