Selasa, 19 Maret 2013

Analisis Dampak REDD+ dalam Menurunkan Laju Emisi Karbon


       Kegiatan pemanfaatan lahan, alih guna lahan dan kehutan merupakan penyumbang terbesar dalam menyumbang emisi karbon.  Dari total emisi nasional pada tahun 2000, sekitar 60% disumbangkan oleh sektor ini (Draft Strategi Nasional REDD 2011). Ditambah lagi kebakaran lahan gambut dan drainase menyumbang  sekitar 1200 juta karbon /thn. Oleh karena itu, tak heran sektor ini mendapat perhatian yang tinggi dalam upaya penurunan emisi di Indonesia. Pada tataran global, emisis karbon yang dilepaskan dari degradasi dan deforestasi hutan mencapai 20% dari total emisi dunia saat ini, dimana persentasenya lebih besar dari emisi yang dikeluarkan oleh sektor transportasi global dengan penggunaan bahan bakar fosil yang intensif (CIFOR, 2011)
            Pemerintah sendiri berjanji untuk menurunkan emisi karbon hingga 26 % bahkan hingga mencapai 41% jika mendapat bantuan internasional. Keseriusan pemerintah pun mendapat perhatian. Norwegia bersedia memberikan bantuan senilai 1 milyar dollar untuk menurunkan emisi karbonnya.
            REDD  adalah suatu mekanisme penurunan emisi karbon dimana negara berkembang yang notabene masih mempunyai luasan hutan yang cukup berupaya agar karbon hutannya tidak lepas ke atmosfer, sebagai imbal baliknya maka negara maju yang notabene tidak mempunyai luasan hutan yang memadai dan menghasilkan kadar emisi yang tinggi dari industrinya diharuskan untuk membayar negara berkembang atas upayanya yang telah menurunkan emisi karbon. Fokus kegiatan REDD adalah mengurangi emisi dari  deforestasi dan degradasi hutan. Namun beberapa strategi ditambahkan untuk mengurangi emisi dengan peranan konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan cadangan karbon hutan sehingga nama REDD+.
            Inti dari kegiatan REDD adalah bagaimana suatu kawasan hutan dapat dijaga sebaik mungkin agar dapat menyerap karbon dengan baik. Hutan tidak boleh ditebang dan dimanfaatkan pohonnya karena pohon merupakan sumber utama penyerap karbon. Secara destruktif, kebijakan ini efektif dalam menurunkan karbon karena subjek utama penyerap karbon terselamatkan dan tetap eksis keberadaannya. Hutan-hutan yang ada dapat memainkan peran dengan baik jika kelestarian ekologinya secara fisik dijaga dengan mantap tanpa adanya gangguan dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan lainnya untuk menebang hutan. Dari hasil kegiatan ini, tentunya akan didapatkan sumber dana yang dapat digunakan untuk melestarikan hutan yang ada.
            Namun yang menjadi permasalahan adalah dampak yang ditimbulkan REDD kepada masyarakat sekitar hutan.   masyarakat sekitar hutan gelisah dengan rencana penerapan REDD karena dikhawatirkan akan terjadi privatisasi hutan karena REDD secara nyata telah menyimplifikasi fungsi ekosistem hutan, yakni hanya sebagai penyerap karbon dioksida (carbon sinks). Proyek konservasi tersebut melanggar hak asasi manusia penduduk lokal dan komunitas adat yang selama ini memanfaatkan sumber daya hutan. Mekanisme REDD menawarkan insentif kepada negara-negara yang memiliki hutan dengan imbalan negara-negara tersebut mau menjaga bahkan kawasan hutannya. Keadaan tersebut secara otomatis akan membatasi akses dan partisipasi masyarakat lokal terhadap hutan karena hutan berubah menjadi global common goods. Padahal, lebih dari 48 juta rakyat Indonesia bergantung pada hutan (CIFOR 2011).
            Akibat skema REDD ini, warga sekitar hutan seperti dijadikan penjaga hutan (satpam hutan), hanya menjaga dan tidak boleh memanfaatkan hutan.Hal ini tentunya bisa menimbulkan konflik. Konflik terhadap perebutan sumberdaya hutan dari berbagai pihak yang berkepentingan yang tentunya dapat menciptakan perpecahan sehingga dapat menciptakan ketidakstabilan situasi di daerah tersebut.
            Jadi dapat disimpulkan bahwa secara teknis REDD dapat membantu menurunkan emisi karbon, namun dampaknya cenderung negatif terhadap masyarakat sekitar karena aksesnya dalam memanfaatkan sumberdaya hutan menjadi terbatas. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme yang tepat dan pelibatan masyarakat sekitar hutan dalam mengkonsep skema REDD serta adanya benefit sharing yang jelas antar pihak yang berkepentingan.
                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar