Selama ini banyak orang yang tidak mengetahui apa
perbedaan antara Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan hutan kota, ada yang
menganggap bahwa keduanya sama saja. Padahal secara prinsip keduanya jelas dua
hal yang berbeda.
Perlu untuk diketahui bahwa menurut Permendagri No 1
Tahun 2007, ruang terbuka hijau merupakan bagian ruang terbuka dari suatu
kawasan perkotaan yang diisi oleh vegetasi tumbuhan. Cakupan ruang terbuka
hijau cukup luas, mulai dari perkebunan, ladang, sawah, lapangan golf dan juga
hutan kota termasuk didalamnya. Luas ruang terbuka hijau minimal adalah 30%
dari luas kota. Pengertian Hutan Kota menurut PP No. 63 Tahun 2002 adalah suatu
hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam
wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan
sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Menurut PP ini, luasan hutan
kota minimal 10% dari luas kota.
Menurut
Mangunsong dan Sihite (1994) mengemukakan pendekatan ekologis yaitu setiap 1 ha
Ruang Terbuka Hijau mampu menyerap CO2 yang dikeluarkan oleh 2000 orang manusia
atau 5 m2 perpenduduk. Berdasarkan hal ini, maka Syamsu Rijal (2008) melakukan
penelitian terhadap kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Watampone.
Tabel 1. Kebutuhan RTH
pada Tiap Kecamatan di Kota Watampone Tahun 2008
No
|
Kecamatan
|
Luas
Wilayah (ha)
|
Jumlah
Penduduk (Jiwa)
|
Kebutuhan RTH (ha)
|
1
|
Tanete
Riattang Barat
|
5.368
|
37.266
|
18.6330
|
2
|
Tanete
Riattang
|
2.379
|
43.403
|
21,7015
|
3
|
Tanete
Riattang Timur
|
4.888
|
37.430
|
18,7150
|
Total
|
12.635
|
118.099
|
59,0495
|
Berdasarkan
data diatas, dapat dilihat bahwa pertambahan jumlah penduduk berbanding lurus
dengan kebutuhan RTH. Semakin banyak jumlah penduduk, maka jumlah RTH yang
dibutuhkan juga semakin besar. Namun jika ditelaah lebih lanjut, benarkah
demikian?
Pertama,
perlu dilakukan koreksi mendalam terhadap penyataan dan hasil penelitian dari
Mangunsong dan Sihite (1994) yang mengemukakan bahwa “setiap 1 ha Ruang Terbuka Hijau mampu menyerap CO2 yang dikeluarkan
oleh 2000 orang manusia atau 5 m2 perpenduduk.”
Berdasarkan
pengertian RTH diatas, disebutkan bahwa RTH tidak selalu bervegetasi pohon,
namun segala sesuatu yang hanya bervegetasi, tentunya tidak semua yang
bervegetasi mampu untuk menyerap CO2 dalam jumlah besar, hal ini banyak
faktornya dan dapat dilihat dari jenis tumbuhan apa karena setiap tumbuhan
memiliki karakteristik dan kemampuan menyerap CO2 yang berbeda pula. Jika
RTHnya adalah berupa lapangan golf, mampukah untuk menyerap CO2 dalam jumlah
besar? Tentu saja tidak. Tentu berbeda jika RTHnya dalam lingkup pepohonan.
Kedua,
kebutuhan akan RTH tidak selalu bergantung pada jumlah penduduk, namun
bergantung pada beban kota itu sendiri. Misalnya tingkat polusi pencemaran yang
tinggi karena banyaknya volume kendaraan, banyaknya kawasan industri, dan
banyaknya bangunan yang tidak ramah lingkungan. Hal ini merupakan faktor utama
untuk menentukan berapa luasan optimal suatu RTH di sebuah perkotaan. Kota
dengan aktivitas yang tinggi, kemacetan dimana-mana, polusi asap industri yang
banyak, tentunya membutuhkan RTH yang lebih luas untuk menstabilkan dan menyeimbangkan
lingkunagan.
Ketiga,
dalam cakupan RTH tersebut, perlu penjelasan lebih lanjut, objek kawasan apakah
yang paling mendominasi? Apakah sawah, ladang, perkebunan, lapangan golf atau
objek lainnya? Apakah kuota minimal hutan kota sebesar 10% dari luas kota sudah
terpenuhi? Hal ini tentunya sangat berguna dalam menganalisis lebih lanjut data
penelitian ini.
Dalam
RTH, unsur terpenting adalah hutan kota karena mampu menyerap CO2 yang tinggi
dengan jenis tanaman tertentu dan dapat pula meredam kebisingan. Oleh karena
itu, optimalisasi hutan kota dalam RTH perlu untuk dilakukan demi mendorong
terciptanya harmonisasi lingkungan yang lebih baik. Pemilihan jenis tanaman pun
harus dipertimbangkan dengan matang, jangan asal menanam tanaman dan
disesuaikan dengan tujuan dan karakteristik hutan kota yang akan dibangun,
apakah tujuannya untuk rekreasi, mengurangi polusi dan pencemaran serta hal-hal
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar