Sabtu, 16 Maret 2013

Optimalisasi Hutan Kota dalam Ruang Terbuka Hijau ( Studi Kasus PERENCANAAN HUTAN KOTA DENGAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DI KOTA WATAMPONE)



            Selama ini banyak orang yang tidak mengetahui apa perbedaan antara Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan hutan kota, ada yang menganggap bahwa keduanya sama saja. Padahal secara prinsip keduanya jelas dua hal yang berbeda.
            Perlu untuk diketahui bahwa menurut Permendagri No 1 Tahun 2007, ruang terbuka hijau merupakan bagian ruang terbuka dari suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh vegetasi tumbuhan. Cakupan ruang terbuka hijau cukup luas, mulai dari perkebunan, ladang, sawah, lapangan golf dan juga hutan kota termasuk didalamnya. Luas ruang terbuka hijau minimal adalah 30% dari luas kota. Pengertian Hutan Kota menurut PP No. 63 Tahun 2002 adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Menurut PP ini, luasan hutan kota minimal 10% dari luas kota.
Menurut Mangunsong dan Sihite (1994) mengemukakan pendekatan ekologis yaitu setiap 1 ha Ruang Terbuka Hijau mampu menyerap CO2 yang dikeluarkan oleh 2000 orang manusia atau 5 m2 perpenduduk. Berdasarkan hal ini, maka Syamsu Rijal (2008) melakukan penelitian terhadap kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Watampone.


Tabel 1. Kebutuhan RTH pada Tiap Kecamatan di Kota Watampone Tahun 2008
No
Kecamatan
Luas Wilayah (ha)
Jumlah Penduduk (Jiwa)
Kebutuhan RTH (ha)
1
Tanete Riattang Barat
5.368
37.266
18.6330
2
Tanete Riattang
2.379
43.403
21,7015
3
Tanete Riattang Timur
4.888
37.430
18,7150
Total
12.635
118.099
59,0495

Berdasarkan data diatas, dapat dilihat bahwa pertambahan jumlah penduduk berbanding lurus dengan kebutuhan RTH. Semakin banyak jumlah penduduk, maka jumlah RTH yang dibutuhkan juga semakin besar. Namun jika ditelaah lebih lanjut, benarkah demikian?
Pertama, perlu dilakukan koreksi mendalam terhadap penyataan dan hasil penelitian dari Mangunsong dan Sihite (1994) yang mengemukakan bahwa “setiap 1 ha Ruang Terbuka Hijau mampu menyerap CO2 yang dikeluarkan oleh 2000 orang manusia atau 5 m2 perpenduduk.”
Berdasarkan pengertian RTH diatas, disebutkan bahwa RTH tidak selalu bervegetasi pohon, namun segala sesuatu yang hanya bervegetasi, tentunya tidak semua yang bervegetasi mampu untuk menyerap CO2 dalam jumlah besar, hal ini banyak faktornya dan dapat dilihat dari jenis tumbuhan apa karena setiap tumbuhan memiliki karakteristik dan kemampuan menyerap CO2 yang berbeda pula. Jika RTHnya adalah berupa lapangan golf, mampukah untuk menyerap CO2 dalam jumlah besar? Tentu saja tidak. Tentu berbeda jika RTHnya dalam lingkup pepohonan.
Kedua, kebutuhan akan RTH tidak selalu bergantung pada jumlah penduduk, namun bergantung pada beban kota itu sendiri. Misalnya tingkat polusi pencemaran yang tinggi karena banyaknya volume kendaraan, banyaknya kawasan industri, dan banyaknya bangunan yang tidak ramah lingkungan. Hal ini merupakan faktor utama untuk menentukan berapa luasan optimal suatu RTH di sebuah perkotaan. Kota dengan aktivitas yang tinggi, kemacetan dimana-mana, polusi asap industri yang banyak, tentunya membutuhkan RTH yang lebih luas untuk menstabilkan dan menyeimbangkan lingkunagan.
Ketiga, dalam cakupan RTH tersebut, perlu penjelasan lebih lanjut, objek kawasan apakah yang paling mendominasi? Apakah sawah, ladang, perkebunan, lapangan golf atau objek lainnya? Apakah kuota minimal hutan kota sebesar 10% dari luas kota sudah terpenuhi? Hal ini tentunya sangat berguna dalam menganalisis lebih lanjut data penelitian ini.
Dalam RTH, unsur terpenting adalah hutan kota karena mampu menyerap CO2 yang tinggi dengan jenis tanaman tertentu dan dapat pula meredam kebisingan. Oleh karena itu, optimalisasi hutan kota dalam RTH perlu untuk dilakukan demi mendorong terciptanya harmonisasi lingkungan yang lebih baik. Pemilihan jenis tanaman pun harus dipertimbangkan dengan matang, jangan asal menanam tanaman dan disesuaikan dengan tujuan dan karakteristik hutan kota yang akan dibangun, apakah tujuannya untuk rekreasi, mengurangi polusi dan pencemaran serta hal-hal lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar