Selasa, 29 Oktober 2013

RESUME BUKU FIQIH PUASA



                Puasa berdasarkan nashnya, dalam Al Qur’an dan Sunah, berarti meninggalkan dan menahan diri.Maksudnya menahan dan mencegah diri dari memenuhi hal-hal yang boleh, meliputi keinginan perut dan keinginan kelamin, dengan niat mendekatkan diri kepaDA Allah swt.Secara syar’I berarti menahan diri secara sadar dari makan, minum, bersetubuh dengan perempuan dan hal-hal semisalnya, selama sehari penuh.Yakni dari kemunculan fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat memenuhi perintah dan taqarub kepada Allah swt.
            Adapun beberapa hikmah puasa, yaiyu: 1) Taskiyah an-nafs (pembersihan jiwa), dengan mematuhi perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala laragan-Nya. 2) Menyehatkan badan dan juga bisa mengangkat aspek kejiwaan mengungguli aspek materi dalam diri manusia. 3) Sebagai tarbiah bagi iradah (kemauan), jihad bagi jiwa, pembiasaan kesabaran, dan “pemberontakan” kepada hal-hal yang telah lekat mentradisi. 4)Mematahkan gelora syahwat. 5) Menajamkan perasaan kepada nikmat Allah swt. 6) Sebagai hikmah ijtima’iyah (hikmah social), khususnya puasa Ramadhan. 7) Gabungan dari semua itu adalah pasa dapat mempersiapkan orang menuju derajat takwa dan naik ke kedudukan orang-orang mutaqin.
            Puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar rukun islam, pilar agama ini. Wajibnya puasa Ramadhan ini telah dikukuhkan dalam ALQur’an, Sunah, dan ijmak. Dalam Alqur’an Allah swt berfirman “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al Baqarah: 183).  Ibadah Puasa Ramadhan sendiri diwajibkan di Madinah setelah hijrah, tepatnya tahun kedua hijriah. Ada tiga cara untu menetapkan ramadhan, yaitu: 1) Ru’hiyah hilal. 2) Menyempurnakan Sya’ban tiga puluh hari. 3) Memperkirakan hilal.Dalam menentukan bulan Ramadhan ini banyak ulama yang berbeda pendapat.Namun hal ini merupakan keluasan dan rahmat bagi umat.Apabila terjadi Kekeliruan dalam menentukan Ramadhan, hal ini adalah hal yang diampuni. Rasulullah saw., bersabda, “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa, dan buka kalian adalah hari kalian berbuka.”
            Mengingat puasa Ramadhanadalah fardhu’ain dan termasuk salah satu rukun islam, maka yang diwajibkan secara paksa untuk berpuasa adalah setiap muslim yang baligh, berakal sehat, dan bermukim (tidak musafir), serta tidak mempunyai halagan yang syar’i, semisal haid dan nifas bagi perempuan.
            Seorang dikatakann baligh, bagi laki-laki jika telah mimpi jimak dan indikator-indikator alami lainnya sedangkan bagi perempuan, masa balighnya melalui datangnya haid, yang menandai kesiapannya untuk berumah tangga.Jika seorang yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa, maka orang yang tidak berakal lebih utama.Sebab syariat ditujukan kepada orang-orang yang berakal. Sedangkan orang yang mengidap penyakit gila pada waktu-waktu tertentu, ia tetap mendapatkan beban kewajiban ketika akalnya sehat. Jika seorang pingsan selam satu atau dua hari, maka ia wajib mengqadha waktu-waktu puasa yang ditinggalkannya. Namun, bila pingsanya berbulan-bulan, atau beberapa tahun, maka memberi taklif qadha adalah hal yang memberatkan, sedangkan Allah tidak menjadikan dalam agama-Nya sesuatu yang memberatkan.
            Bagi musafir, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Al qur’an menegaskan bahwa orang yang sakit dan musafir boleh berbuka tetapi harus mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. “Barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, di hari-hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.”(Al Baqarah:185). Jarak safar yang mendapat dispensasi untuk berbuka adalah 90 km. Rukhsah yang Allah berikan ini merupakan bukti cintaq kasih sayang-Nya. Rukhsah ini juga berlaku jika safar dengan kendaraan modern. Baik itu naik sepeda motor, mobil, kereta api maupun pesawat terbang. Ini merupakan “sedekah yang Allah berikan kepada kita.Bagi musafir adakalanya lebih baik berbuka dan ada kalanya lebih baik berpuasa. Barangsiapa merasa mudah berpuasa ketika semua orang berpuasa, dan ia merasa berat jika harus mengqadha nanti ketika semua orang tidak berpuasadan merasa khawatir jika dirinya lalai untuk mengqadha dan malas, maka puasa baginya lebih baik. Barangsiapa kini merasa berat untuk berpuasa, adanya kepayahan yang sangat untuk melaksanakan puasa, sementara ia sanggup untuk mengqadha di saat lain, berbuka baginya lebih baik.Ada banyak hal lain yang menentukan mana yang terbaik dalam kondisi tertentu, berbuka atau tetap berpuasa.Jika dalam kondisi jihad pun lebih diutamakan untuk berbuka karena untuk menguatkan tubuh sehingga bisa berperang dengan baik. Baik iu dalam kondisi safar maupun dalam kondisi menetap.
            Seorang yang tua renta maupun seorang yang punya penyakit menahun, sehingga tidak kuat untuk berpuasa, maka diperbolehkan berbuka.Tetapi orang tersebut harus membayar fidyah setiap hari. Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang bekerja berat, seperti pekerja tambang dan buruh bangunan.Diantara pemilik uzur adalah orang yang harus berbuka karena wajib, bukan karena sekedar rukhsah. Para ulama berkata “Barangsiapa kelaparan dan kehausan sehingga khawatir binasa, ia harus berbuka meskipun dalam keadaan sehat dan tidak safar.”Firman Allah swt.“ Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.” (Al Baqarah:195).  Sedangkan untuk perempuan hamil dan menyusui, mereka hanya membayar fidyah saja, tanpa mengqadha.
            Bagi siapapun yang meninggalkan puasa dan harus mengqadha puasannya, hendaklah ia bersegera dalam mengqadhanya, jangan menunda-nunda, walaupun tidaklah dianggap berdosa orang yang mengakhirkan pelaksanaan qadha sepanjang hatinya berniat untuk mengqadha. Dalam kasus lain, apabila ada orang dalam keadaan sakit atau tengah berada diperjalanan meninggal dunia, ia tidak harus membayar qadha, karena ia tidak menjumpai hari-hari untuk membayarnya. Maka solusinya adalah puasanya diqadhakan oleh walinya, hal ini sesuai hadits nabi “ Barangsiapa meninggal dunia  sedangkan ia memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib berpuasa untuknya.”  
            Hakikat puasa, sebagaimana yang telah disepakati ulama adalah menahan diri untuk tidak memenuhi nafsunya; bertahan dengan lapar dan dahaga, serta keinginan bersetubuh dengan isteri dalam rangka mendekatkan diri kepada Alla swt. Sedangkan apabila melakukan kemaksiatan ketika sedang berpuasa, maka jumhur ulama berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, meskipun ia mengotori dan melukainya, sesuai dengan kadar kemaksiatan yang dilakukan. Demikian itu karena tiada seorangpun yang bisa lolos dari maksiat-kecuali orang yang dilindungi oleh Allah swt- khususnya kemaksiatan lisan.
            Pada hal-hal yang membatalkan puasa, ada dua macam: pertama, yang mengharuskan qadha. Sebagian diantara hal-hal yang membatalkan puasa adalah tidak mendatangkan dosa bagi yang berpuasa, seperti keluarnya darah haid dan nifas bagi wanita. Sebagian lain mendatangkan dosa besar bagim pelakunya seperti makan atau minum dengan sengaja, merokok dengan sengaja, demikian juga mengeluarkan mani dengan sengaja. Kedua, yang mewajibkan qadha dan kifarat.Menurut jumhur ulama, yang membatalkan puasa dan mengharuskan qadha serta kifarat adalah jimak, tidak ada lainnya.
            Adapun hal-hal yang yang disunahkan bagi orang yang berpuasa, yaitu: 1) Mendahulukan berbuka. 2)Mengakhirkan sahur. 3) Menghindar dari omong kosong dan caci maki. Firman Allah swt.“ Yaitu mereka yang berpaling dari kesia-siaan.” (Al Mu’minun: 3)
4.) Qiyamulail ramadhan dan shalat tarawih. Mengenai hal ini, beberapa ulama ada yang berbeda pendapat, ada yang 11 rakaat dan ada yang 23 rakaat. 5) Manfaatkan hari-hari ramadhan untuk zikir, taat dan berderma. 6.) Doa sepanjang hari, khususnya saat berbuka. Nabi Muhammad saw. Bersabda “ Bagi orang yang berpuasa, saat ia berbuka ada doa yang tidak tertolak.” 5.) Bersungguh-sungguh di sepuluh malam terakhir. Aisyah r.a. mengatakan, “ Jika memasuki sepuluh hari terakhir ramadhan, Rasulullah mengencangkan kainnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.”Sepuluh ramadhan begitu penting karena sepeluh hari adalah penutup bulan yang penuh berkahdan lailatul qadhar yang penuh keberkahan dan keutamaan lebih mungkin terjadi pada hari-hari sepuluh hari terakhir.
            Selain Puasa Ramadhan. Ada juga puasa sunnah. Puasa sunnah ini dapat dijadikan sebagai persiapan untuk semakin dekat Allah swt. Hingga ke derajat Cinta-Nya.Penunaian kewajiban menghantarkannya ke “kedekatan” sedangkan penunaian sunah menghantarkannya ke “cinta.” Berikut beberapa macam puasa sunah yang disyariatkan islam: 1) Puasa enam hari syawal. 2) Puasa tanggal Sembilan dzulhijah dan hari arafah. 3)puasa hari asyura dan tasu’a. Hari ‘Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram sedangkan Tasu’a hari kesembilannya.4)Memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, hal ini dianjurkan dalam rangka persiapan menuju bulan Ramadhan.
            Ada juga puasa di bulan-bulan haram.Dikatakan haram karena peperangan di bulan itu dilarang atau diharamkan.Bulan-bulan haram ini adalah Dzulqa’idah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab.Kemudian salah satu puasa yang dianjurkan adalah puasa tiga hari setiap bulan. Nabi Muhammad saw.Bersabda “Barangsiapa berpuasa tiga hari setiap bulan, itulah puasa setahun.”Lalu puasa Senin dan Kamis.
            Selain itu, ada juga puasa yang dimakruhkandan diharamkan. Puasa yang diharamkan antara lain: 1) Haram puasa di hari raya,yakni puasa di hari raya idul fitri dan idul adha. Hari ini adalah hari bermain, santai ria dan penyegaran jiwa, maka tidaklah patut jika berpuasa di hari itu. 2) Puasa Hari-hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah, kecuali jamaah haji yang harus menyembelih kurban, namun tidak mampu menunaikannya.
            Ada juga puasa bid’ah dalam agama, hal ini karena tidak ada landasan (hadits dan alqur’an) yang kuat, yang bisa menjadi rujukan. Puasa bid’ah ini dalah puasa tanggal 12 rabiul awal, puasa tanggal 27 rajab dan puasa hari nisfu sya’ban. Kemudian dilarang juga puasa sunah jika merampas hak orang lain dan puasa seorang isteri tanpa izin suaminya. Nabi Muhammad saw.bersabda “ Tidaklah seorang isteri berpuasa sementara suaminya menyaksikan, kecuali dengan izinnya, kecuali ramadhan.”
            Kemudian, ada yang disebut puasa makruh.Contoh puasa makruh adalah puasa dahr, yaitu puasa terus-menerus setiap hari, selain hari-hari yang tidak disahkan berpuasa, yaitu dua hari raya dan hari tasyrik. Nabi Muhammad saw. Bersabda” Tidak ada puasa bagi orang yang puasa selamanya, tidak ada puasa bagi orang yang puasa selamanya.” Selanjutnya adalah mengkhususkan bulan rajab untuk berpuasa. Selanjutnya adalah mengkhususkan puasa di hari jum’at atau hari sabtu. Nabi saw. Bersabda “Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jum’at selain jika berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.”Nabi juga bersabda “Janganlah kalian berpuasa pada hari sabtu selain hari yang diwajibkan atas kalian.”Selanjutnya ada juga orang yang berpuasa tetapi tidak sholat. Mengenai hal ini kita harus memandangnya dari sisi operasional dan tarbiah.  Sesuatu yang bermanfaat adalah kita menasehatinya “ Semoga Allah memberimu pahala kebajikan atas puasamu, namun engkau harus menyempurnakan islam-mudengan sesuatu yang lebih agung dari puasa,  yaitu shalat.” Seperti inilah yang terbaik, kita jangan langsung meninggalkannya dan mengatakannya kafir. Akan tetapi kita beri penjelasan kepadanya, sehingga ia bisa menjalankan puasa dan shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar