Selasa, 29 Oktober 2013

Perubahan Kebijakan Pengelolaan Hutan Konservasi

Salah satu tulisan lama saya.
Semoga bermanfaat.


Menurut UU No. 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan, hutan konservasi dibagi menjadi tiga, yaitu: kawasan suaka alam yang terdiri dari  suaka margasatwa dan cagar alam, kawasan pelestarian alam yang terdiri dari taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman nasional, serta yang terakhir adalah taman buru. 
Hutan konservasi mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati serta ekosistemnya. Pada umumnya tujuan pengelolaan kawasan konservasi adalah sebagai sarana penelitian ilmiah, pendidikan, perlindungan hutan, pemeliharan jasa lingkungan, pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik, perlindungan ciri-ciri alam dan budaya, pemanfaatan berkelanjutan ekosistem alam, serta wisata dan rekreasi.
Namun, pada saat ini hutan konservasi masih belum bisa berfungsi secara baik karena keberadaannya yang masih belum dikelola secara optimal. Berbagai permasalahan dan kebijakan yang tidak sesuai adalah penyebabnya. Oleh karena itu, pengelolaan hutan konservasi harus berubah dan beradaptasi pada masalah yang dihadapi.
Tujuan hutan konservasi  pada umumnya hanyalah untuk konservasi semata dan menutup diri terhadap aspek yang lain. Hal ini haruslah diubah. Tujuan hutan konservasi tidak hanya konservasi semata tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi. Sumber pendapatan tidak mesti hanya berasal dari pemerintah pusat tetapi dapat juga dari berbagai sumber keuangan yang memungkinkan seperti dari pihak internasional, pemda setempat, swasta dan masyarakat. Hutan konservasi  bisa juga menghasilkan pendapatan melalui berbagai program yang lestari dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Dalam pengelolaannya, hutan konservasi harus dikelola secara bersama dan mengakomodir kepentingan masyarakat setempat.Opini dan saran yang diberikan masyarakat mengenai pengelolaan hutan konservasi layak untuk dipertimbangkan.  Hal ini agar masyarakat setempat turut serta dalam menjaga hutan konservasi serta merasa  “memiliki” dan juga bertanggungjawab terhadap hutan konservasi tersebut. Pengelolaanya juga harus melibatkan para pihak yang berkepentingan agar tercipta suatu harmonisasi dan sinergitas dalam pengelolaan hutan konservasi.
Pengembangan dan perencanaan pengelolaan hutan konservasi  haruslah dilakukan secara terintegrasi dan merupakan bagian dari sistem nasional, regional, dan internasional. Hal ini akan mengefektifkan pengelolaan karena bersumber pada arah yang jelas sehingga menciptakan efisiensi. Pengelolaan hutan konservasi yang dilakukan saat ini bersifat jangka pendek dan orientasi pengelolaan hanya difokuskan pada persoalan teknis. Hal ini dapat menghambat perkembangan hutan konservasi menjadi lebih baik. Pengelolaan hendaknya diadaptasikan menurut perspektif jangkan panjang dan mempertimbangkan aspek politik karena banyak pihak yang berkepentingan terhadap hutan konservasi. Selain itu, pengelolaan harus dikembangkan dari kearifan lokal dan dikelola oleh multi-skilled individuals.
Hal terpenting adalah perubahan persepsi terhadap hutan konservasi. Saat ini hutan konservasi dipandang sebagai aset nasional (milik pemerintah) dan hanya untuk kepentingan nasional. Hal ini merupakan persepsi yang salah. Persepsi terhadap hutan konservasi tidak sekecil itu.  Hutan konservasi haruslah dipandang sebagai aset publik (milik masyarakat) dan untuk kepentingan internasional juga.
Perubahan pengelolaan hutan konservasi adalah suatu keniscayaan yang berkembang dari keadaan yang semakin berubah dan modern. Perubahan ini merupakan hal penting dalam melestarikan hutan konservasi untuk masa depan yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar