Semoga bermanfaat.
Menurut
UU No. 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan, hutan konservasi dibagi menjadi tiga,
yaitu: kawasan suaka alam yang terdiri dari
suaka margasatwa dan cagar alam, kawasan pelestarian alam yang terdiri
dari taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman nasional, serta yang
terakhir adalah taman buru.
Hutan
konservasi mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
hayati serta ekosistemnya. Pada umumnya tujuan pengelolaan kawasan konservasi
adalah sebagai sarana penelitian ilmiah, pendidikan, perlindungan hutan,
pemeliharan jasa lingkungan, pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik,
perlindungan ciri-ciri alam dan budaya, pemanfaatan berkelanjutan ekosistem
alam, serta wisata dan rekreasi.
Namun,
pada saat ini hutan konservasi masih belum bisa berfungsi secara baik karena
keberadaannya yang masih belum dikelola secara optimal. Berbagai permasalahan
dan kebijakan yang tidak sesuai adalah penyebabnya. Oleh karena itu,
pengelolaan hutan konservasi harus berubah dan beradaptasi pada masalah yang
dihadapi.
Tujuan
hutan konservasi pada umumnya hanyalah
untuk konservasi semata dan menutup diri terhadap aspek yang lain. Hal ini
haruslah diubah. Tujuan hutan konservasi tidak hanya konservasi semata tetapi
juga mencakup aspek sosial dan ekonomi. Sumber pendapatan tidak mesti hanya
berasal dari pemerintah pusat tetapi dapat juga dari berbagai sumber keuangan
yang memungkinkan seperti dari pihak internasional, pemda setempat, swasta dan
masyarakat. Hutan konservasi bisa juga menghasilkan
pendapatan melalui berbagai program yang lestari dan berkelanjutan serta
berwawasan lingkungan.
Dalam
pengelolaannya, hutan konservasi harus dikelola secara bersama dan mengakomodir
kepentingan masyarakat setempat.Opini dan saran yang diberikan masyarakat
mengenai pengelolaan hutan konservasi layak untuk dipertimbangkan. Hal ini agar masyarakat setempat turut serta
dalam menjaga hutan konservasi serta merasa
“memiliki” dan juga bertanggungjawab terhadap hutan konservasi tersebut.
Pengelolaanya juga harus melibatkan para pihak yang berkepentingan agar
tercipta suatu harmonisasi dan sinergitas dalam pengelolaan hutan konservasi.
Pengembangan
dan perencanaan pengelolaan hutan konservasi
haruslah dilakukan secara terintegrasi dan merupakan bagian dari sistem
nasional, regional, dan internasional. Hal ini akan mengefektifkan pengelolaan
karena bersumber pada arah yang jelas sehingga menciptakan efisiensi.
Pengelolaan hutan konservasi yang dilakukan saat ini bersifat jangka pendek dan
orientasi pengelolaan hanya difokuskan pada persoalan teknis. Hal ini dapat
menghambat perkembangan hutan konservasi menjadi lebih baik. Pengelolaan
hendaknya diadaptasikan menurut perspektif jangkan panjang dan mempertimbangkan
aspek politik karena banyak pihak yang berkepentingan terhadap hutan
konservasi. Selain itu, pengelolaan harus dikembangkan dari kearifan lokal dan
dikelola oleh multi-skilled individuals.
Hal
terpenting adalah perubahan persepsi terhadap hutan konservasi. Saat ini hutan
konservasi dipandang sebagai aset nasional (milik pemerintah) dan hanya untuk
kepentingan nasional. Hal ini merupakan persepsi yang salah. Persepsi terhadap
hutan konservasi tidak sekecil itu.
Hutan konservasi haruslah dipandang sebagai aset publik (milik masyarakat)
dan untuk kepentingan internasional juga.
Perubahan
pengelolaan hutan konservasi adalah suatu keniscayaan yang berkembang dari
keadaan yang semakin berubah dan modern. Perubahan ini merupakan hal penting
dalam melestarikan hutan konservasi untuk masa depan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar