Minggu, 17 April 2011

Climate Change and Lifestyle

Persoalan Climate Change saat ini adalah persoalan yang sangat banyak dibicarakan banyak orang. Tidak hanya kalangan intelektual saja yang membicarakannya, bahkan penduduk biasa yang berpendidikan rendah pun telah menatap bahwa masalah ini adalah bahaya nyata yang akan tampak dan mengancam penduduk bumi ini. Seolah-olah masalah Climate Change adalah masalah yang sangat serius, yang dapat membahayakan keselamatan semua orang di dunia.

Telah terjadi dramatisasi terhadap isu Climate Change yang implikasinya isu lingkungan semakin meningkat, terutama di Indonesia. Apalagi setelah diadakannya UNFCC di Bali tahun 2008 lalu. Padahal, masih banyak masalah yang lebih berbahaya daripada climate change, masalah kelaparan misalnya. Masalah kelaparan merupakan masalah yang butuh penyelesaian masalah dan pencarian solusi yang sesegera mungkin.

Dalam konteks ini, isu Climate Change yang didengungkan negara barat telah berhasil dikonstruksi menjadi sebuah masalah bersama yang sangat mengancam. Mereka telah berhasil menggiring opini publik melalui media yang mereka kuasai sehingga dengan mudah dapat membuat isu besar dan berbahaya, padahal sejatinya tidak ada yang perlu untuk dikhawatirkan. Tentunya, mereka mempunyai banyak kepentingan melemparkan isu ini ke dunia publik, yang sudah pasti, mereka dengan licik memanfaatkan isu ini demi mendapatkan keuntungan dan berlindung dari perbuatan yang mereka lakukan.

Dengan memafaatkan isu ini, keluarlah suatu aturan dan kesepakatan bagi negara berkembang, yang umumnya masih mempunyai lingkungan yang asri dan hutan yang masih cukup luas untuk tetap menjaganya dengan baik, termasuk Indonesia. Dengan iming-iming imbalan, negara berkembang “dipaksa” untuk tetap mempertahankan hutannya dan harus menjaganya agar tidak ditebang, tidak habis, dan tidak gundul. Oleh karena itu, turunlah berbagai perjanjian dan kesepakatan, seperti Carbon Trade, REDD, dan Moratorium.

Permasalahnnya adalah kesepakatan dan perjanjian tersebut hanya mengikat pada negara berkembang. Negara berkembang diwajibkan untuk menjaga hutannya yang tersisa agar masalah Climate Change ini dapat berkurang dan semakin lama dapat diatasi sehingga penduduk bumi dapat selamat dari bahaya besar ini. Negara berkembang harus mengubah perilakunya untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap pembangunannya sedangkan negara barat hanya membayar saja atas jasa dan tindakan negara berkembang yang telah komitmen untuk menjaga hutannya berdasarkan kesepakatan dan perjanjian yang telah ditandatangani diatas kertas. Namun, negara barat tidak mengubah pola perilaku (lifestyle) mereka. Mereka tidak komitmen untuk menurunkan emisi karbon, tidak melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan, tidak menjaga lingkungan mereka, serta tidak mengubah pola perilaku masyarakatnya untuk lebih bijaksana dan memperhatikan aspek lingkungan.

Hal inilah yang harus dilawan. Tidak adil rasanya jika menuntut suatu negara untuk mengubah pola perilaku sedangkan yang bersangkutan tidak mengubah pola perilakunya. Akan lebih baik jika perubahan pola perilaku untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dilakukan secara bersama dengan komitmen yang kuat agar terjadi perubahan ke arah yang lebih baik sehingga tercipta suatu tujuan bersama untuk menjaga bumi yang menjadi satu-satunya tempat bagi penduduk bumi yang berjumlah lebih dari 5 milyar.

Negara berkembang yang umumnya masih mempunyai hutan yang banyak, harus lebih jeli dan bijaksana dalam menyikapi segala isu dan permasalahn yang ada. Jangan mudah untuk terpancing dengan kesepakatan dan perjanjian yang sepertinya menguntungkan, Namun hal tersebutlah adalah suatu perangkap yang sangat menguntungkan negara barat.

Sabtu, 16 April 2011

Gerakan Kewirausahaan: Solusi Meningkatkan Kemandirian dan Perekonomian Bangsa


Untuk membangun bangsa ini agar lebih berkembang dan maju secara ekonomi diperlukan suatu langkah strategis untuk mencapainya. Salah satunya adalah dengan membudayakan gerakan kewirausahaan. David McClelland, seorang ilmuwan dari Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa suatu negara dapat dikatakan makmur apabila minimal harus memiliki jumlah entrepreneur atau wirausahawan sebanyak dua persen dari jumlah populasi penduduknya. Namun, pada kenyataannya Indonesia hanya memiliki entrepreneur atau wirausahawan sebanyak 0, 18 persen dari jumlah populasi penduduknya.

Gerakan membudayakan kewirausahaan sebagai penopang perekonomian bangsa adalah suatu keniscayaan. Apalagi masih minimnya jumlah wirausahawan di negeri ini semakin membuktikan bahwa gerakan kewirausahaan ini adalah sebuah langkah strategis dalam membangun kemandirian bangsa. Peningkatan jumlah wirausahawan menjadi 2 persen bukanlah hal mustahil. Beberapa negara telah berhasil membuktikan hal ini. Singapura, Jepang, Korea Selatan, China dan bahkan India telah berhasil membuktikannya. Hanya diperlukan kerja keras, keyakinan, dan disiplin yang tinggi serta didukung dengan kreatifitas dan inovasi yang mumpuni maka target 2 persen wirausahawan pun pasti dapat tercapai.

Untuk memasyarakatkan gerakan kewirausahaan ini, tentunya dibutuhkan berbagai kerjasama dari seluruh stakeholders bangsa ini dan berbagai elemen masyarakat. Adalah suatu hal mustahil mewujudkan hal ini jika tidak ada kesinergisan dalam mencapainya. Diperlukan langkah agresif dan inklusif untuk dapat memasukkan gerakan kewirausahaan ini ke berbagai elemen masyarakat yang mempunyai latar belakang dan budaya yang berbeda-beda.

Memasukkan nilai-nilai kewirausahaan dalam pelajaran sekolah adalah suatu langkah strategis dalam memasyakatkan gerakan ini secara luas. Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan, pertama para guru menanamkan nilai-nilai kewirausahaan dengan mengaitkannya dengan pelajaran yang ada. Nilai-nilai tersebut dapat disusupi pada pelajaran yang mempunyai peluang untuk menananamkan nilai-nilai tersebut. Kedua adalah dengan membuat mata pelajaran kewirausahaan di sekolah. Apalagi jika dikombinasikan dengan praktikum yang menarik, maka akan sangat mudah untuk menanamkan nilai-nilai kewirausahaan tersebut.

Dalam kehidupan masyarakat, pemerintah dapat membantu dengan memberikan pinjaman lunak dengan bunga yang ringan agar masyarakat dapat mengembangkan bisnisnya. Berbagai pelatihan-pelatihan tentang kewirausahaan pun diperlukan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi. Kebijakan makro ekonomi pun dapat diterapkan, misalnya dengan menurunkan bunga Sertifikat Bangsa Indonesia (SBI) agar dana yang terparkir di berbagai perbankan dapat produktif untuk diberdayakan dan bunga pinjaman pun menjadi ringan sehingga dapat mendorong upaya pembangunan sektor riil.

Dalam kehidupan kampus, perubahan mindset mahasiswa agar setelah bekerja menjadi wirausahaan adalah sebuah tantangan untuk diwujudkan. Mahasiswa sangat diharapkan peranannya dalam membangun dan mengembangkan sektor riil sehingga bangsa ini dapat mewujudkan impiaannya menjadi bangsa yang mandiri.

Selama ini mindset para mahasiswa setelah lulus adalah mencari kerja. Untuk merubah mindset ini diperlukan sebuah strategi komprehensif di dunia kampus. Sudah seharusnya pihak kampus menjadikan mata kuliah kewirausahaan sebagai mata kuliah wajib. Perlombaan berbagai bussiness plan untuk menarik minat mahasiswa untuk terjun ke dunia wirausaha adalah langkah strategis lainnya. Tidak hanya itu, akan lebih baik lagi jika pihak kampus juga mengapresiasi orang-orang yang sukses dalam berwirausaha. Jangan hanya yang berprestasi secara akademik saja yang diapresiasi, tetapi orang-orang yang telah terbukti sukses berwirausaha ketika menjadi mahasiswa, perlu mendapatkan apresiasi juga.

Dengan menerapkan berbagai strategi yang komprehensip serta didukung kerjasama dari berbagai stakeholders maka gerakan kewirausahaan adalah sebuah langkan konkret dalam mewujudkan kemandirian dan meningkatkan perekonomian bangsa. Impian untuk melahirkan pengusaha-pengusaha sukses bukanlah sekedar mimpi belaka. Target melahirkan wirausahawan sebesar 2 persen pun adalah suatu kepastian yang dapat direalisasikan. Semoga.

Menjaga Hutan Melalui Ekowisata

Berdasarkan UU No, 41 Tahun 1999 Pasal 6 ayat (1) Hutan di Indonesia mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi. Pada ayat (2) hutan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan fungsi pokoknya tersebut. Jadi di Indonesia ada tiga hutan, yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Menjaga hutan yang mempunyai fungsi konservasi dan lindung tentunya tidak mudah. Hutan-hutan tersebut terancam gundul akibat dari pembalakan liar dan alih fungsi lahan menjadi kebun sawit.

Ekowisata merupakan salah satu solusi yang bisa diterapkan untuk menjaga hutan. Ekowisata adalah kegiatan wisata bertanggungjawab ke tempat-tempat yang masih alami (termasuk kawasan konservasi) dimana sangat memperhatikan dan komitmen terhadap aspek lingkungan dan konservasi serta adanya keterlibatan masyarakat dalam mengelola wisata tersebut.

Kegiatan ekowisata ini sangat menguntungkan karena mempunyai dampak yang paling minimal terhadap keanekaragaman hayati di kawasan konservasi. Selain itu mampu menangkap manfaat ekonomi bagi kawasan konservasi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kawasan konservasi bagai hidup segan mati tak mau. Dana yang diberikan pemerintah tak cukup untuk mengelola kawasan konservasi yang begitu luas dan sangat penting bagi lingkungan. Ekowisata merupakan solusi dalam masalah ini sebagai sumber pendapatan lain bagi kawasan konservasi.

Kemudian ekowisata dapat menjadi penghubung antara masyarakat setempat dengan pengelola kawasan konservasi. Selama ini kebanyakan kawasan konservasi dikelola tanpa keterlibatan masyarakat. Hal ini tentunya menimbulkan kesenjangan antara masyarakat dengan pengelola dan bisa menimbulkan pertikaian. Pengelolaan sudah semestinya melibatkan peran masyarakat sekitar kawasan konservasi. Selanjutnya kegiatan ekowisata sangat menjunjung tinggi budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. Tidak merubah maupun merusak budaya masyarakat setempat. Bahkan budaya setempat juga dijadikan sebagai salah satu objek dari kegiatan ekowisata.

Dengan menerapakan kegiatan ekowisata di kawasan konservasi maka kawasan tersebut akan lestari dan setidaknya kerusakan-kerusakan yang terjadi di kawasan konservasi dapat berkurang.